Saturday, December 23, 2006

Pemecatan Praja IPDN

Sembilan Praja IPDN Resmi Dipecat

Sembilan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang dipecat dari status kemahasiswaannya. Wasana praja (praja tingkat akhir), Ah, dipecat secara tidak hormat karena terlibat kasus tindakan asusila. Sementara delapan praja lain, yaitu Ed, Ak, Is, Mu, Re, An, Rz, dan Ma, diberhentikan oleh Departemen Dalam Negeri.

Selain sembilan orang praja yang dipecat itu, 35 praja lainnya terkena sanksi indisipliner. Penjatuhan hukuman dan pemecatan itu dilakukan dalam upacara luar biasa di Lapangan Parade Kampus STPDN/IPDN Jatinangor, Senin (23/1).

Upacara luar biasa yang dipimpin Plt. Rektor IPDN, Diah Anggraeni, S.H., M.M. diikuti seluruh praja STPDN/IPDN. Namun, sembilan praja yang dipecat tidak hadir. Hanya 35 praja yang mendapatkan sanksi indisipliner yang hadir pada upacara itu.

Selain dipecat, sembilan praja yang berasal dari Kontingen Maluku, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Papua, dan Jawa Barat itu, juga wajib mengembalikan segala atribut dan fasilitas yang pernah diterima, serta mengganti biaya pendidikan antara Rp 600.000,00-Rp 11 juta.

Sedangkan sanksi yang diberikan kepada 35 praja beragam, mulai dari diturunkan pangkat dan jabatannya 3-6 bulan, dikurangi nilai kepribadian 0,6, dicabut izin pesiar 8-16 kali, dikenakan wajib lapor setiap pukul 13.00 WIB , hingga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di atas materai.

Diah Anggraeni mengatakan, delapan praja yang dipecat melakukan pelanggaran disiplin yang berat, seperti meninggalkan kampus lebih dari sepuluh hari. Di dalam aturan keprajaan, meninggalkan kampus selama itu masuk ke dalam kategori disersi.

Namun demikian, pemecatan itu hanya untuk mengugurkan status kemahasiswaan mereka, sedangkan status PNS mereka tetap dipertahankan. Khusus status PNS Ah, yang dipecat tidak hormat, digugurkan.

"Praja yang sudah duduk di tingkat dua kan sudah diangkat menjadi PNS. Jadi, mereka bisa melanjutkan karier PNS mereka. Namun, golongannya sesuai dengan golongan terakhir saat dipecat, golongan II A. Tapi bagi praja tingkat satu, karena mereka belum diangkat menjadi PNS, karier mereka habis,” kata Diah.

Disebutkan, praja yang mengundurkan diri juga telah melakukan pelanggaran berat. ”Mungkin, karena tahu pasti akan dipecat, mereka memutuskan mengundurkan diri,” katanya.

Mengenai kasus Praja Ah, Diah mengatakan, pelanggaran berat itu dilakukan di luar lingkungan kampus. Berdasarkan informasi yang diperoleh, praja tersebut melakukan percobaan perkosaan di Jakarta. ”Praja tingkat akhir IPDN memang ditempatkan untuk belajar di Jakarta,” ujarnya.

Sedangkan pelanggaran yang dilakukan 35 praja antara lain membawa telefon seluler di dalam kampus, terlibat aksi kekerasan atau meninggalkan kampus.

Dicopot

Dalam upacara luar biasa itu Diah mencopot tanda kepangkatan milik para praja yang diturunkan pangkatnya. Sementara barang bukti pelanggaran berupa telefon seluler, dimusnahkan saat itu juga dengan cara dimasukkan ke dalam ember berisi air.

Dari jumlah keseluruhan 44 praja yang dijatuhi sanksi pada hari itu 5 wasana praja, 18 nindya Praja, 17 madya praja, dan 4 muda praja. Di antara mereka terdapat 8 orang praja perempuan.

Diah Anggraeni juga mengemukakan rencana perbaikan sistem di STPDN/IPDN. Dengan demikian kemungkinan akan banyak mutasi yang akan dilakukan terhadap staf di lingkungan institusi pendidikan PNS itu.

"Mungkin akan banyak staf dari STPDN/IPDN yang akan ditarik dan akan banyak juga staf baru dari Depdagri. Bukan tidak mungkin, akan ada juga yang nonjob," ujarnya

No comments: